Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah tarif dasar gaji/upah yang seharusnya diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja. UMP ini dapat berbeda-beda disetiap daerah, mengikuti tarif biaya hidup yang ada di provinsi tsb. Contohnya saja di DKI Jakarta, yang tarif biaya hidupnya lebih besar dibandingkan dengan provinsi di daerah Sumatra ataupun Kalimantan. Biasanya UMP setiap tahun dapat berubah mengikuti perkembangan jaman dan inflasi yang terjadi. Baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan UMP untuk tahun 2018. Berikut Ini Daftar Upah Minimum Provinsi 2018 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pada dasarnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya sebesar 8,71%. Pemerintah provinsi pun telah mengumumkan UMP di daerahnya masing-masing.
Selain itu, ada 3 provinsi yakni Nusa Tenggara Barat, Nusa Tengara Timur dan Maluku yang kenaikannya melebihi 8,71%, karena belum mencapai angka Kebutuhan Hidup Layak (KLH). Sementara itu, Provinsi Maluku Utara data UMP nya belum tersedia atau belum dapat ditetapkan secara pasti, mengingat Provinsi ini termasuk provinsi yang baru.
Saatnya menggunakan Software Payroll untuk menghitung gaji sesuai UMP 2018 secara otomatis, cari tahu disini
Berikut Ini Daftar Upah Minimum Provinsi 2018:
- Kalimantan Tengah naik 8,71% atau Rp 193.998 dari UMP 2017 Rp 2.227.307 menjadi Rp 2.421.305
- D.I Yogyakarta naik 8,71% atau Rp 116.508 dari UMP 2017 Rp 1.337.645 menjadi Rp 1.454.154
- Lampung naik 8,71% atau Rp 166.225 dari UMP 2017 Rp 1.908.447 menjadi Rp 2.074.673
- Sumatera Utara naik 8,71% atau Rp 170.833 dari UMP 2017 Rp 1.961.356 menjadi Rp 2.132.188
- Papua Barat naik 10,14% atau Rp 245.500 dari UMP 2017 Rp 2.421.500 menjadi Rp 2.667.000
- Nusa Tenggara Barat naik 11,88% atau Rp 193.755 dari UMP 2017 Rp 1.631.245 menjadi Rp 1.825.000
- Nusa Tenggara Timur naik 8,85% atau Rp 135.000 dari UMP 2017 Rp 1.525.000 menjadi Rp 1.660.000
- Maluku naik 15,44% atau Rp 297.220 dari UMP 2017 Rp 1.925.000 menjadi Rp 2.222.220
- Riau naik 8,71% atau Rp 197.431 dari UMP 2017 Rp 2.266.722 menjadi Rp 2.464.154
- Kalimantan Timur naik 8,71% atau Rp 203.7775 dari UMP 2017 Rp 2.339.556 menjadi Rp 2.543.331
- Jawa Barat naik 8,71% atau Rp 123.736 dari UMP 2017 Rp 1.420.624 menjadi Rp 1.544.360
- Banten naik 8,71% atau Rp 168.205 dari UMP 2017 Rp 1.931.180 menjadi Rp 2.099.385
- Sulawesi Selatan naik 8,71% atau Rp 212.142 dari UMP 2017 Rp 2.435.625 menjadi Rp 2.647.767
- Kalimantan Utara naik 8,71% atau Rp 205.103 dari UMP 2017 Rp 2.354.800 menjadi Rp 2.559.903
- Sumatera Selatan naik 8,71% atau Rp 207.995 dari UMP 2017 Rp 2.388.000 menjadi Rp 2.595.995
- Jambi naik 8,71% atau Rp 179.769 dari UMP 2017 Rp 2.063.948 menjadi Rp 2.243.718
- Sumatera Barat naik 8,71% atau Rp 169.782 dari UMP 2017 Rp 1.949.284 menjadi Rp 2.119.067
- Sulawesi Barat naik 8,71% atau Rp 175.750 dari UMP 2017 Rp 2.017.780 menjadi Rp 2.193.530
- Kalimantan Selatan naik 8,71% atau Rp 196.671 dari UMP 2017 Rp 2.258.00 menjadi Rp 2.454.671
- Jawa Tengah naik 8,71% atau Rp 119.065 dari UMP 2017 Rp 1.367.000 menjadi Rp 1.486.065
- Sulawesi Utara naik 8,71% atau Rp 226.286 dari UMP 2017 Rp 2.598.000 menjadi Rp 2.824.286
- Kepulauan Riau naik 8,71% atau Rp 205.421 dari UMP 2017 Rp 2.358.454 menjadi Rp 2.563.875
- Jawa Timur naik 8,71% atau Rp 120.894 dari UMP 2017 Rp 1.388.000 menjadi Rp 1.508.894
- DKI Jakarta naik 8,71% atau Rp 292.285 dari UMP 2017 Rp 3.355.750 menjadi Rp 3.648.035
- Gorontalo naik 8,71% atau Rp 176.813 dari UMP 2017 Rp 2.030.000 menjadi Rp 2.206.813
- Bali naik 8,71% atau Rp 170.430 dari UMP 2017 Rp 1.956.727 menjadi Rp 2.127.157
- Aceh naik 8,71% atau Rp 217.750 dari UMP 2017 Rp 2.500.000 menjadi Rp 2.717.750
- Bangka Belitung naik 8,71% atau Rp 220.770 dari UMP 2017 Rp 2.534.673 menjadi Rp 2.755.443
- Bengkulu naik 8,71% atau Rp 151.328 dari UMP 2017 Rp 1.737.412 menjadi Rp 1.888.741
- Sulawesi Tengah naik 8,71% atau Rp 157.457 dari UMP 2017 Rp 1.807.775 menjadi Rp 1.965.232
- Sulawesi Tenggara naik 8,71% atau Rp 174.427 dari UMP 2017 Rp 2.002.625 menjadi Rp 2.177.052.
- Kalimantan Barat naik 8,71% atau Rp 164.000 dari UMP 2017 Rp 1.882.900 menjadi Rp 2.046.900
- Papua naik 8,71% atau Rp 232.003 dari UMP 2017 Rp 2.663.646 menjadi Rp 2.895.650
- Maluku Utara belum terdaftar.
Butuh informasi lebih lanjut mengenai Daftar Upah Minimum Provinsi 2018 atau software payroll yang dapat menghitung gaji, PPH 21, lembur, BPJS, absensi secara otomatis. Hubungi kami untuk presentasi produk.
Kami adalah konsultan penjualan resmi penjualan Software Payroll/HR Indonesia. Kami melayani pelanggan untuk seluruh Indonesia mulai dari Aceh, Batam, Padang, Jambi, Medan, Bengkulu, Palembang, Bangka Belitung, Riau, Jakarta Bandung, Semarang, Surabaya, Bali, Lombok, Manado, Makassar sampai dengan Papua. Dapatkan info lebih lanjut dari kami dengan menghubungi email collinsusanto@gmail.com atau telp 0819 9530 2077 dengan Tim kami yang siap membantu Anda. Kami dapat mempresentasikan dan memberikan solusi menghitung gaji secara otomatis dari ini Daftar Upah Minimum Provinsi 2018.