Sudah memasuki Bulan Suci Ramadhan ini, yang mana sebentar lagi akan mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) yang paling ditunggu-tunggu oleh karyawan. Namun bagi perusahaan, itu juga sebuah cost yang perlu dihitung secara teliti sehingga tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan. Lalu, bagaimana cara Perhitungan THR 2017 sesuai dengan peraturan Depnaker terbaru?
Untuk dasar undang-undang atau peraturan yang mengatur cara Perhitungan THR 2017 diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Permenaker No.6/2016 ditetapkan sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.
Lalu bagaimana praktek kerjanya di perusahaan? Kami coba berikan contoh perhitungannya agar dapat memudahkan HRD dalam menghitung THR karyawan.
- Contoh Kasus 1
Wahyu telah bekerja sebagai karyawan di PT. ABC selama 5 tahun, ia mendapat Gaji Pokok sebesar Rp. 4.000.000, Tunjangan Transport Rp. 400.000, Tunjangan Pulsa Rp. 200.000, dan Tunjangan Makan Rp. 900.000. Berapa THR yang seharusnya didapat oleh Wahyu?
Jawaban:
Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan adalah 1 x Upah/bulan. Upah disini adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Gaji Pokok = Rp. 4.000.000
Tunjangan Tetap = Rp. 400.000 + Rp. 200.000 + Rp. 900.000 = Rp. 1.500.000
Jadi, perhitungan THR yang berhak didapat oleh Wahyu adalah sebagai berikut :
1 x (Rp. 4.000.000 + Rp. 1.500.000) = Rp. 5.500.000
- Contoh Kasus 2
Budi telah bekerja sebagai karyawan di PT. DEF selama 9 bulan. Budi mendapat Gaji Pokok sebesar Rp 2.000.000, Tunjangan Transport Rp 200.000 dan Tunjangan Makan Rp 600.000. Berapa THR yang bisa didapatkan Budi?
Jawaban:
Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan adalah:
Perhitungan masa kerja/12 x upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap)
Gaji Pokok = Rp. 2.000.000
Tunjangan Tetap = Rp. 200.000 + Rp. 600.000 = Rp. 800.000
Jadi, perhitungan THR yang Budi dapatkan adalah :
9/12 x (Rp. 2.000.000 + Rp. 800.000) = Rp. 2.100.000
Masih bingung dalam menghitung THR karyawan atau terlalu banyak data karyawan yang perlu dihitung, berarti Anda membutuhkan sebuah Software Payroll yang dapat membantu Anda. Batik Payroll System adalah solusi untuk Anda. Batik dapat mengintegrasikan dari mesin absensi, pph 21, bpjs, lembur karyawan, cuti, data karyawan hingga penggajian dan THR. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Kami adalah ACIS Indonesia, konsultan penjualan resmi Software Payroll Indonesia. Kami melayani pelanggan untuk seluruh Indonesia mulai dari Aceh, Batam, Padang, Jambi, Medan, Bengkulu, Palembang, Bangka Belitung, Riau, Jakarta Bandung, Semarang, Surabaya, Bali, Lombok, Manado, Makassar sampai dengan Papua. Dapatkan info lebih lanjut dari kami dengan menghubungi email sales@acisindonesia.com atau telp 021-2901 8652 dengan Tim Solution Expert kami yang siap membantu Anda. Kami dapat mempresentasikan dan memberikan solusi untuk Software Payroll Indonesia dan Perhitungan THR 2017 untuk perusahaan Anda.
1 bulan dalam perbankan kredit bukan 28 hari tuh, tapi bulan berikutnya, 1 tahun dalam perbankan adalah 1 tahun berikutnya bkn dihitung 28 hari , kok kerja dihitung 28 hari padahal gaji setiapbulan