Sebenarnya tidak ada landasan hukum atau ketentuan tertulis dari UU Ketenagakerjaan atas hal ini, baik itu untuk para karyawan permanen atau karyawan kontrak. Namun hal ini dapat disepakati antara karyawan dan perusahaan yang disebutkan dalam kontrak kerja. Idealnya, sudah sepantasnya pengusaha membayar gaji untuk hari-hari bekerja yang telah dilakukan oleh karyawan tersebut pada bulan itu dan tidak termasuk unpaid leave atau cuti di tengah bulan.
Dasar Perhitungan Gaji Secara Prorate yang biasanya dipakai oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk perhitungan upah per jam sbb:
Gaji (Gaji Pokok + Tunjangan yg bersifat tetap) / 173 jam kerja
Sebagai contoh, Budi mulai pekerjaan di PT. ABC pada tanggal 20 Agustus, periode penggajian yang ada di PT. ABC adalah dari tanggal 1 sd 31 . Itu artinya Budi bekerja selama 10 hari saja. Bagaimanakah metode perhitungannya dan berapa besarnya gaji yang ia terima?
Jawaban:
Waktu kerja dari 20 – 31 Agustus terdapat 10 hari kerja
Gaji Pokok plus tunjangan = Rp. 10.000.000,-
Upah per jam = Rp 10.000.000,- / 173 = Rp. 57.804,-
Gaji 1 – 12 Agustus = (10 hari X 8 jam kerja X Rp. 57.804,-)
= Rp. 4.624.320,- belum dipotong pajak dan potongan lainnya.
Jika ada yang kurang jelas mengenai Perhitungan Gaji Secara Prorate, Anda dapat menghubungi kami kembali. Kami memiliki software payroll yang dapat membantu Anda untuk menghitung gaji secara otomatis.
Kami adalah ACIS Indonesia, konsultan penjualan resmi Software Payroll dan HRD Batik. Kami melayani pelanggan untuk seluruh Indonesia mulai dari Aceh, Batam, Padang, Jambi, Medan, Bengkulu, Palembang, Bangka Belitung, Riau, Jakarta Bandung, Semarang, Surabaya, Bali, Lombok, Manado, Makassar sampai dengan Papua. Dapatkan info lebih lanjut dari kami dengan menghubungi email sales@acisindonesia.com
atau telp 021-2901 8652 dengan Tim Solution Expert kami yang siap membantu Anda. Kami dapat mempresentasikan dan memberikan solusi untuk Perhitungan Gaji Secara Prorate.
saya harian borong dikontrak gaji mengikuti umk tapi gajian dihitung perhari atau menurut massa giling hari minggu masuk cuma lembur 8 jam g ada raya juga dipotong. saya tanya perusahaan itu melanggar aturan depnaker g?